DPMPTSP AKAN MENGEMBANGAN POTENSI INVESTASI & OBJEK PERIZINAN METAVERSE


Perkembangan teknologi digital saat ini telah berkembang dengan pesat dengan berbagai inovasinya, diantara perkembangan terbaru yang cukup fenomenal dan merubah pemikiran awam kita ialah hadirnya konsep “dunia digital” atau sering dikenal dengan Metaverse. Hadirnya Metaverse memungkinkan seseorang untuk dapat memiliki lahan, bangunan dan asset lain serta memiliki event tertentu dan lain-lain berupa virtual atau digital.

 Aset di Metaverse biasanya diperjualbelikan dalam bentuk Non-Fungible Token (NFT) seperti aset kripto, NFT inilah yang merupakan aset digital sejenis sertifikat digital bagi kepemilikan aset di dunia digital dimana bila sudah dienkripsi di blockchain pihak lain tidak dapat menduplikasi atau mereplikasi aset tersebut.

Perkembangan dunia digital ini semestinya juga mendapat perhatian dari Pemerintah khususnya dari sisi regulasi, jangan sampai hal ini bergulir namun belum ada aturan yang mengikatnya yang dapat menyulitkan perlindungan bagi Warga Negara yang mungkin memiliki permasalahan dalam Metaverse ini. Disisi lain Metaverse ini juga perlu dilihat sebagai peluang bagi pemerintah khususnya Pemerintah Daerah selaku “pemilik wilayah”. Jika dilihat dari pengertian Pemerintahan Daerah dalam UU 23 Tahun 2014  tentang Pemerintahan Daerah,   Pemerintahan Daerah adalah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, jika dilihat dari kewenangan diatas maka Pemerintah daerah diberikan hak otonomi seluas-luasnya sesuai UUD 1945, maka bukan tidak mungkin Pemerintah Daerah dapat berkembang menjadi pembangun Metaverse atau Blockchain yang melingkupi wilayah pemerintahan daerahnya sesuai peraturan yang berlaku

Pemerintah  Daerah Kota Depok melalui DPMPTSP Kota Depok selanjutnya akan membuat kajian potensi Investasi dan Objek Perizinan Metaverse Kota Depok yang akan bekerjasama dengan instansi vertikal seperti BPN dan Kejaksaan Negeri dll untuk dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dengan mengeluarkan sertifikat dan perizinan serta objek pajak baru antara lain Sertifikat Lahan, Perizinan Bangunan Gedung (yang semula IMB), Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Reklame dll yang kesemuanya dapat diterapkan dalam Metaverse yang dibangun oleh Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemerintah Daerah selaku blokchain dapat mengeluarkan NFT yang menjadi sumber PAD. Serta potensi investasi baru yang diharapkan membawa dampak secara ekonomi bagi peningkatan kesejahteraan Warga Depok. Pemerintah Daerah tentunya akan mempunyai nilai tambah tersendiri dibandingkan pengembang Metaverse swasta, karena Pemerintah Daerah mempunyai wewenang khusus dan kepastian hukum dari negara yang akan lebih dipercaya  oleh calon investor Metaverse (avatar).

Potensi Investasi dan PAD baru dari objek perizinan Metaverse ini pada ujungnya diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena PAD merupakan salah satu sumber pendapatan yang digunakan dalam pembangunan fisik maupun non fisik suatu daerah. Kebijakan ini tentunya membutuhkan kajian yang matang dan perlu diatur dalam regulasi baik di tingkat pusat maupun daerah. Namun demikian Metaverse merupakan suatu potensi bagi daerah yang didalamnya tentu tidak terlepas dari segala resiko yang dapat timbul, semuanya bergantung kepada kebijakan Pimpinan Pusat dan Daerah, jadi kedepannya kami juga akan membedah regulasi-regulasi yang memungkinkan pengembangan program ini.
 

NYMM