Portal OPD Pemerintahan Kota Depok
gradient
gradient

KALEIDOSKOP 2021 BIDANG PENANAMAN MODAL (PM)

KALEIDOSKOP 2021 BIDANG PENANAMAN MODAL DPMPTSP KOTA DEPOK

Oleh : Nanda Yuda Manggala Muin

Sepanjang tahun 2021 Bidang Penanaman Modal melalui tupoksinya senantiasa berusaha melaksanakan kegiatan serta memfasilitasi perizinan penanaman modal dalam kaitanya pencapaian target realisasi investasi yang ditetapkan dalam RPJMD Kota Depok 2021-2026 yaitu, sebesar Rp 6,8 Triliun, walau target ini dihadapkan dengan kondisi pandemi yang memberikan dampak cukup serius terhadap kegiatan ekonomi nasional khsusunya di Kota Depok, dimana sebagian perusahaannya harus sampai mengurangi pegawainya untuk menghemat biaya produksi bahkan beberapa perusahaan hingga menutup usahanya di Kota Depok.

Pada tahun 2021 Bidang PM mengalami refocusing berupa penghapusan pada dua dari tiga kegiatan APBD yaitu, Penyusunan Profil Investasi dan Promosi Investasi Daerah. Pada kegiatan Bimbingan dan Pengendalian Penanaman Modal tetap dianggarkan dan telah dilakukan pengendalian ke-48 Perusahaan sepanjang tahun 2021. Selain itu dilaksanakan juga pengawasan ke-36 perusahaan menggunakan dana DAK Tahun 2021.

Sementara, sebagai upaya mendukung dua kegiatan yang direfocusing diatas Bidang PM telah membangun Sistem Informasi Promosi Investasi Online yang disingkat SIPION berbasis Website dengan alamat http://investasi.depok.go.id/ yang didalamnya menyajikan hasil rumusan profil investasi kota depok beserta potensi/peluang investasi yang ditawarkan kepada investor. SIPION yang dibangun pada 2021 merupakan prototype yang akan dikembangkan di Tahun 2022 yang telah terintegrasi dengan depok.go.id, selanjutnya akan dibuat basis android dengan mengintegrasikannya ke dalam Depok Single Window serta investindonesia.go.id dan investasi.jabarprov.go.id.

Selain itu dalam pelayanan penanaman modal, Bidang PM melaksanakan Persetujuan Prinsip dengan peserta rapat terbatas mengacu kepada protokol kesehatan. Sementara, perizinan LPK, BLK dan RPTKA (IMTA) telah dioptimalkan secara online melalui SIMPOK dan RPTKA Online, khusus untuk RPTKA semenjak bulan Oktober 2021 telah melaksanakan Surat Edaran Menaker No : M/8/HK.04/VI/2021 Penyesuaian Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah Mengenai Retribusi Daerah yang Berasal Dari Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing atas Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan dengan tidak lagi menarik retribusi berikut pemrosesannya.

Share: