KALEIDOSKOP 2021 BIDANG PENANAMAN MODAL (PM)
KALEIDOSKOP 2021 BIDANG PENANAMAN MODAL DPMPTSP KOTA DEPOK
Oleh : Nanda Yuda Manggala Muin
Sepanjang tahun 2021 Bidang Penanaman Modal melalui tupoksinya senantiasa berusaha melaksanakan
kegiatan serta memfasilitasi perizinan penanaman modal dalam kaitanya
pencapaian target realisasi investasi yang ditetapkan dalam RPJMD Kota Depok
2021-2026 yaitu, sebesar Rp 6,8 Triliun, walau target ini dihadapkan dengan
kondisi pandemi yang memberikan dampak cukup serius terhadap kegiatan ekonomi
nasional khsusunya di Kota Depok, dimana sebagian perusahaannya harus sampai
mengurangi pegawainya untuk menghemat biaya produksi bahkan beberapa perusahaan
hingga menutup usahanya di Kota Depok.
Pada tahun 2021 Bidang PM mengalami refocusing berupa penghapusan pada dua dari tiga kegiatan
APBD yaitu, Penyusunan Profil Investasi dan Promosi Investasi Daerah. Pada
kegiatan Bimbingan dan Pengendalian Penanaman Modal tetap dianggarkan dan telah
dilakukan pengendalian ke-48 Perusahaan sepanjang tahun 2021. Selain itu
dilaksanakan juga pengawasan ke-36 perusahaan menggunakan dana DAK Tahun 2021.
Sementara, sebagai upaya mendukung dua kegiatan yang direfocusing diatas Bidang PM telah
membangun Sistem Informasi Promosi Investasi Online yang disingkat SIPION
berbasis Website dengan alamat http://investasi.depok.go.id/ yang didalamnya
menyajikan hasil rumusan profil investasi kota depok beserta potensi/peluang
investasi yang ditawarkan kepada investor. SIPION yang dibangun pada 2021
merupakan prototype yang akan dikembangkan di Tahun 2022 yang telah
terintegrasi dengan depok.go.id, selanjutnya akan dibuat basis android dengan
mengintegrasikannya ke dalam Depok Single Window serta investindonesia.go.id
dan investasi.jabarprov.go.id.
Selain
itu dalam pelayanan penanaman modal, Bidang PM melaksanakan Persetujuan Prinsip
dengan peserta rapat terbatas mengacu kepada protokol kesehatan. Sementara, perizinan LPK, BLK dan RPTKA (IMTA) telah dioptimalkan secara online melalui
SIMPOK dan RPTKA Online, khusus untuk RPTKA semenjak bulan Oktober 2021 telah
melaksanakan Surat Edaran Menaker No : M/8/HK.04/VI/2021 Penyesuaian Peraturan
Daerah atau Peraturan Kepala Daerah Mengenai Retribusi Daerah yang Berasal Dari
Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing atas Pengesahan
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan dengan tidak lagi menarik
retribusi berikut pemrosesannya.





