Portal OPD Pemerintahan Kota Depok
gradient
gradient

Potensi Pembangunan TOD Pondok Cina

Pengembangan TOD Stasiun Depok Baru sebagai TOD Perkotaan merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Nasional (RITN) dan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur.

Mengapa harus Kota Depok ?

1. Depok merupakan kota urban yang berbatasan langsung denganJakarta, yang hingga kini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara dan tetap menjadi pusat kegiatan bisnis di Indonesia.

2. Depok memiliki bonus demografi dengan jumlah penduduk mencapai 1,9 juta jiwa dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 83,05 — menempati peringkat ke-3 tertinggi di Provinsi Jawa Barat.

Lalu Mengapa harus TOD Depok Baru ?

1. Lokasi Strategis Kawasan ini berada di bekas Terminal Depok Baru yang berdampingan langsung dengan Stasiun Depok Baru, serta berdekatan dengan pusat perbelanjaan seperti ITC, Ciplaz, Pasar Kemiri Muka, kantor pemerintahan, rumah sakit, dan berada di Jalan Margonda

2. Target Pasar yang Jelas Tercatat setidaknya terdapat 9,7 juta penumpang yang mengakses transportasi di Stasiun Depok Baru pada tahun 2024.

3. Business Process DEVELOPMENT OF TOD DEPOK BARU Proyek yang Menjanjikan untuk Investasi Potensi pengembangankawasan ini menawarkanpeluang investasi yang menjanjikan dengan Investasi Rp 7,6 Triliun dan Payback Period 8,5 Tahun

Potensi yang dapat dikembangkan ?

1.Terminal terintegrasi dengan stasiun yang melayani transportasi dalam kota, antar kota, dan menuju bandara.

2.Pengembangan Stasiun Depok Baru.

3.Pusat perbelanjaan dan ritel.

4.Hotel dan apartemen.

5.Fasilitas untuk aktivitas olahraga.

Kota Depok membentuk pengelola kawasan untuk melakukan beauty contest dan memilih mitra JV untuk membentuk JV guna melaksanakan dua proyek. Sebagai imbalannya, Kota Depok, pengembang kawasan, dan para pemilik lahan akan menerima biaya tahunan dan pembagian keuntungan. Melalui :

  • 1.Konsesi lahan dikelola sepenuhnya oleh pengembang.
  • 2. Konsesi lahan berlangsung hingga 50 tahun (30 tahun awal + 20 tahun: masa tenggang + 50 tahun).
  • 3. Lahan dimiliki pemilik yang berbeda.
  • 4. Pengembangan akan dilaksanakan di atas HGB yang dikeluarkan oleh pemilik lahan melalui perjanjian penggunaan lahan

Share: